TEMATIK
20-04-2020
LaporBUP Kebumen adalah layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen berupa aplikasi berbasis web dan android untuk menyampaikan dan menampung aduan masyarakat kebumen kepada Bupati Kebumen. Pemkab Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen telah mengembangkan aplikasi LAPORBUP.
Masyarakat Kebumen terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mengisi form yang tersedia melalui aplikasi agar dapat menyampaikan keluhan dan usulannya. Jika akun yang didaftarkan sudah aktif, masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan masukan sesuai kategori untuk kemudian akan ditindaklanjuti OPD atau instansi terkait. Apabila sebuah aduan yang disampaikan masyarakat tidak sesuai dengan opd yang dituju, OPD tersebut dapat mengembalikan kepada admin LaporBUP, dan kemudian admin Laporbup dapat memindahkan aduan tersebut kepada OPD atau instansi yang sesuai.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian disekitarnya yang berkaitan dengan:
1. Aduan Rambu, Parkir, dan Penerangan Jalan;
2. Aduan Sekolah;
3. Aduan Informasi dan Komunikasi;
4. Pajak Daerah dan PBB;
5. Fasilitas Umum;
6. Gangguan Lingkungan dan Reklame;
7. Kemiskinan;
8. Kependudukan;
9. Kesehatan;
10. Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM
11. Miras;
12. Pariwisata;
13. Pasar dan Produk Kadaluarsa;
14. Pendidikan;
15. PKL, PSK, PGOT;
16. Potensi Teroris dan Radikalisme;
17. Rawan Pangan;
18. Sanitasi, Air Bersih dan Sampah;
19. Umroh dan Haji;
20. Unjuk Rasa.
Kita juga dapat memantau informasi dan status aduan kita dengan cara mengakses http://laporbup.kebumenkab.go.id/ ataupun mendownload di playstore.