Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 tahun 2016 Dinas Kominfo memiliki peran smelaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistic yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,
Dinas Kominfo harus memperhatikan dinamika kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, baik nasional maupun dunia. Seiring dengan semangat Reformasi Birokrasi Nasional, Dinas Kominfo bertekad untuk menjadi enabler bagi terwujudnya Kebumen Smart City, yang didukung Smart Kampung.

No comments:
Post a Comment