Thursday, June 25, 2020

Dinas KOMINFO Kebumen telah berhasil menyusun Arsitektur SPBE


Sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang SPBE, perlu ditindaklanjuti penyusunan Arsitektur SPBE, sambil menunggu dan menyesuaikan Arsitektur SPBE Nasional yang sedang dalam proses penyusunan. Arsitektur SPBE Kabupaten Kebumen disusun dengan mempertimbangkan kemampuan dan sumberdaya serta masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten. Arsitektur disusun dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kebumen.

Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dban keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi alat untuk menunjang pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh pimpinan baik untuk tata kelola maupun manajemen pengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Wednesday, June 24, 2020

Mengenal Kelompok Budaya Kerja SIBER Dinas KOMINFO Kebumen

Dinas KOMINFO meraih juara harapan pada gelar Kelompok Budaya Kerja

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, membuka Gelar Budaya Kerja Perangkat Daerah KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan gelar budaya perangkat daerah di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (23/9). Acara yang diprakarsai Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ini, dibuka Bupati KH Yazid Mahfudz. Hadir Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen. Selain itu, juga dihadiri Perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Jateng. 

Sebanyak 8 OPD di lingkungan Pemkab Kebumen tampil dalam kompetisi gelar budaya kerja perangkat daerah itu. Yakni Bappenda, BKPPD, BAP3DA, Disperindag, DPMPTSP, Diskominfo, Disarpus dan Sekretariat Daerah (Setda). Masing-masing perwakilan OPD, memperlihatkan model peningkatan kinerja yang dikemas dalam berbagai kreasi. Kedelaapan Kelompok Budaya Kerja (KBK) tersebut, diberi waktu 30 menit, untuk menampilkan yel-yel dan aksi teatrikal. Selain itu, mereka presentasinya memaparkan berbagai masalah serta solusi di OPD terkait, sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. "Gelar Budaya Kerja berperan penting sebagai pendorong terhadap kualitas kinerja untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Kita harus bisa meningkatkan motivasi dan inovasi dalam melaksanakan tugas," kata Bupati Yazid Mahfudz, dalam sambutannya. 

Menurut Bupati kunci budaya kerja adalah peningkatan pelayanan publik. Yang harus dilaksanakan dan diterapkan demi terwujudnya pelayanan publik yang efisien dan efektif. Hal ini lantaran tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan terutama mengenai pelayanan publik sekarang sangat tinggi. "Pemerintah sebagai abdi masyarakat diharapkan dapat memberikan pelayanan dalam berbagai bidang dengan baik, cepat, transparan dan dapat dipercaya, serta memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempersingkat waktu dan pelayanan," tegasnya. Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Kus Haryati, menjelaskan gelar budaya kerja bukan hanya ajang kompetisi. Namun, untuk membangun kerjasama tim dengan baik, kompak, guna mencapai hasil yang diharapkan. "Ini juga sebagai ajang menawarkan inovasi-inovasi yang mampu mengatasi setiap persoalan dalam organisasi secara cepat dan tepat," tegasnya. 

Sementara itu, tim Disarpus Kebumen berhasil menjadi juara 1 pada ajang tersebut. Kemudian, juara 2 DPMPTSP dan juara 3 Diseperindag. Sedangkan, Diskominfo dan Tim Setda meraiah juara harapan 1 dan harapan 2. Gelar budaya kerja perangkat daerah sendiri menghadirkan dewan juri Pejabat Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan akademisi dari STIE Putra Bangsa.(*)

Sumber : https://bag-humas.kebumenkab.go.id/index.php/web/read/recent/tingkatkan-kualitas-pelayanan-pemkab-kebumen-gelar-budaya-kerja-perangkat-daerah

Tuesday, June 23, 2020

CAPAIAN Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik KOMINFO Kebumen

STANDAR PELAYANAN
Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku. Sudah terdapat Standar Layanan melalui SK Kepala Dinas diantaranya Standar Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan; Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik.

Standar Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.  Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik telah disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan
Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website. Sebagian standar pelayanan telah dimaklumatkan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD dan dipublikasikan baik secara offline dengan memajang di ruang pelayanan dan di publikasikan juga di web ppid.kebumenkab.go.id

Reviw dan perbaikan standar pelayanan
 Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun belum melibatkan stakeholders. Masukan dan pengaduan dari masyarakat dijadikan sebagai bahan/dasar perbaikan atas standar pelayanan namun saat ini belum melibatkan stakeholder

BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, sehingga sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan . Sebagian besar petugas telah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis pelayanan karena rutin mengikuti sosialisasi baik yang diselenggarakan oleh Pemprov maupun Pemerintah Pusat

Informasi  tentang kemudahan akses .
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional. Pelayanan sudah dapat diakses secara online melalui website namun hingga saat ini belum terkoneksi dengan sistem informasi pelayanan publik nasional hanya saja ada petugas yang menjadi admin layanan publik nasional sehingga setiap hal yang berhubungan dengan layanan publik nasional masih bisa mengikuti

Reward and Punishment
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan. Dalam praktek, Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan ke seluruh petugas/pelaksana layanan.  Petugas/pelaksana layanan akan dinilai disiplin dan kinerjanya, jka tidak memenuhi standar akan diberi peringatan sampai dengan sanksi terberat diputuskan hubungan kerja.

Kompensasi
Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan Kompensasi yang diberikan kepada penerima layanan diantaranya memberikan kesempatan untuk melakukan keberatan kepada atasan sampai dengan meneruskannya ke lembaga yang berwenang

Integrasi Layanan
Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi. Sebagian pelayanan sudah dilakukan secara terpadu namun sarana prasarana masih kurang

Inovasi Pelayanan
Telah terdapat inovasi pelayanan. Inovasi pelayanan belum mendapatkan pengakuan secara internasional dan/atau nasional tetapi telah direplikasi oleh instansi lain. Inovasi Pelayanan yang ada belum mendapat pengakuan namun sudah ada yang direplikasi oleh instansi lain seperti aplikasi kebumen on news

PENGELOLAAN PENGADUAN

Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! Media pengaduan secara offline dilakukan dengan menyediakan ruangan khusus untuk melayani pengaduan dan konsultasi pelayanan sedangkan media online melalui saluran pengaduan laporBup dan email

Unit Pengelola aduan
Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta SK pengelola SP4N-LAPOR! di level Organisasi. Sudah terdapat unit pengelola khusus pengaduan serta SK pengelola SP4N-LAPOR d itingkat Kabupaten yang personelnya terdiri dari pejabat penghubung dan admin OPD

Tindaklanjut Aduan
Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Telah dilakukan tindak lanjut atas  sebagian besar pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Sebagian besar pengaduan pelayanan yang membutuhkan waktu jangka pendek telah ditindaklanjuti namun untuk pengaduan yang membutuhkan waktu jangka panjang telah dihimpun sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan

Evaluasi Penanganan/Tindaklanjut
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.  Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala. Keluhan dan masukan dievaluasi secara berkala oleh pejabat struktural

Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
Dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.  Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.
Survei kepuasan dilakukan sekali dalam setahun
Akses terhadap Hasil survei kepuasan masyarakat
 Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka. Melalui online (website, media sosial, dll) dan offline. Hasil Survei kepuasan masyarakat dapat diakses di web kominfo.kebumenkab maupun offline di ruang pelayanan

Tindaklanjut hasil survey
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. Dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat Masukan-masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Pemanfaatan Teknologi Informasi
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan. . Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan dan berbasis internet.

Perbaikan terus menerus
 Perbaikan dalam hal sistem maupun sarpras dilakukan secara terus menerus dan bertahap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran

Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Penanganan pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan pelayanan  dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui berbagai kanal/media.
Pengaduan pelayanan dari masyarakat melalui kanal pengaduan (aplikasi Lapor SP4N, LaporGub maupun LaporBup), media sosial, email segera ditindaklanjuti dengan mengunggah nya di group WA OPD dengan tujuan agar segera direspon oleh yang berkepentingan

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Dengan adanya inovasi pelayanan terutama yang berbasis internet, menyebabkan proses menjadi lebih cepat, biaya murah dan waktu penyelesaian menjadi lebih cepat. Kompetensi pelaksana juga meningkat karena lebih terbiasa menggunakan Sistem Informasi.
Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Alur lebih pendek/singkat
3. Terintegrasi dengan aplikasi

Pelayanan pengaduan dan permohonan informasi menjadi lebih cepat, prosedur lebih ringkas dan bisa dikerjakankapanpun dan dimanapun.

Keterbukaan Informasi Publik
Adanya kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi public dalam hal
·         Penetapan pejabat
·         Daftar Informasi Publik
·         Uji konsekuensi  untuk informasi yang dikecualikan
·         Penetapan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi OPD
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala
Monev dilakukan secara berkala  diantaranya melalui penilaian website dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi selama 1 tahun



Thursday, June 18, 2020

AREA PERUBAHAN Manajemen Perubahan Dinas KOMINFO Kebumen

Manajemen perubahan adalah suatu proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana, dan sumber daya yang diperlukan organisasi untuk bergeser dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan. Upaya terkait manajemen perubahan di Dinas KOMINFO Kebumen dimulai dengan pembentukan Tim Budaya Kerja, dilanjutkan dengan penyusunan strategi  perubahan berupa penyusunan visi, misi, nilai inti organisasi, Mars KOMINFO, Yel semangat serta panduan perilaku utama pegawai. Sebagai tindak lanjut dilakukan sosialisasi dan internalisasi dalam beberapa bentuk kegiatan seperti penyusunan logo Budaya Kerja SIBER, knowledge sharing dari instansi lain, apel siaga dan sosialisasi lain. Selain itu dilaksanakan juga lomba-lomba atau festifal gelar budaya kerja di tingkat kabupaten.

AREA PERUBAHAN Penguatan akuntabilitas kinerja Dinas KOMINFO Kebumen

Penguatan akuntabilitas kinerja Dinas KOMINFO Kebumen dilakukan melalui penguatan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah), pengembangan sistem manajemen kinerja Dinas KOMINFO Kebumen dan penyusunan serta revisi IKU (Indikator Kinerja Utama). Beberapa upaya yang dilakukan meliputi review Renstra dan IKU, perencanaan dan perjanjian kinerja,  serta evaluasi dan verifikasi e-Kinerja perorangan.

AREA PERUBAHAN Peningkatan Pengawasan Dinas KOMINFO Kebumen

Upaya penguatan pengawasan mencakup pemeriksaan, peninjauan kembali, evaluasi, pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta berperan dalam quality assurance. Upaya kongkrit area perubahan ini adalah membangun  integritas yang meliputi Penerapan pengawasan oleh atasan langsung, penerapan SPIP.

AREA PERUBAHAN Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dinas KOMINFO Kebumen

Kualitas layanan adalah cermin kinerja dan komitmen Dinas KOMINFO Kebumen dalam menjawab tuntutan/kebutuhan pelanggan atau pengguna. Karenanya, Dinas KOMINFO Kebumen menetapkan penyempurnaan website dan sistem aplikasi, pengembangan format kearah digitalisasi pelayanan, Strategi lainnya adalah meet the user needs melalui survei kepuasan masyarakat, survei kebutuhan data dan user engagement, serta penetapan standar pelayanan dan penyedian layanan dalam bentuk dan jenis beragam dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.

AREA PERUBAHAN Penataan Tatalaksana Dinas KOMINFO Kebumen

Penataan Tata Laksana yang dilakukan di Dinas KOMINFO Kebumen selama periode 2017-2022 dilakukan melalui upaya penyusunan, pelaksanaan dan penyempurnaan SOP setiap pelayanan, demi terwujudnya standarisasi proses kegiatan Komunikasi dan Informasi, Statistik Sektoral dan Persandian. Selain itu, upaya peningkatan kualitas layanan  juga dilakukan melalui pengembangan  tatalaksana implementasi SPBE dan sistem penjaminan mutu ISO 270001.

AREA PERUBAHAN Penataan Sistem Manajemen SDM Dinas KOMINFO Kebumen

Dinas KOMUNIKASI Kebumen telah menerapkan sitem registrasi online dan tes kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam perekrutan pegawai, untuk memperoleh calon pegawai yang profesional dan berintegritas sehingga menjamin trasparansi dan akuntabilitas. Penyusunan perencanaan pegawai Dinas KOMINFO Kebumen dilakukan melalui analisis jabatan, penyusunan standar kompetensi jabatan, dan uji kompetensi individu. Untuk mengelola data pegawai secara mutakhir, akurat, dan transparan Dinas KOMINFO Kebumen telah membangun sistem informasi pegawai berbasis web. Upaya pengembangan pegawai juga telah dilakukan melalui berbagai macam pelatihan baik di bidang teknis maupun non teknis.

AREA PERUBAHAN Penataan Perundang-undangan Dinas KOMINFO Kebumen

Pemecahan masalah harmonisasi dan sinkronisasi legalitas kegiatan administrasi negara, serta pelaksanaan yang lebih efektif dan efisien menjadi salah satu agenda perubahan Reformasi Birokrasi. Untuk area perubahan ini, Dinas KOMINFO Kebumen telah melakukan identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur  urusan wajib Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian, memetakan, dan mengelola produk hukum tersebut dan menempatkannya dalam menu download yang dapat dimanfaat untuk menjadi dasar atau pedoman pelaksanaan, maupun bagi masyarakat yang memerlukannya.

Capaian Area Penataan dan Penguatan Organisasi

Perumusan nilai inti (core value) Dinas KOMINFO Kebumen melalui pembentukan  Tim Budaya Kerja:
  • Pembentukan Tim Budaya Kerja Dinas KOMINFO Kebumen "SIBER"
  • Perumusan nilai inti: Sistematis, Informatif, Broadcast, Elektronik dan Resources
  • Penciptaan logo 
  • Pengembangan yel semangat
  • Penciptaan Mars KOMINFO
  • Internalisasi nilai inti setiap hari
  • Mengikuti festival Gelar Budaya Kerja dan menjadi Juara
Mengatasi miskin struktur dengan memperkaya fungsi melalui pembentukan tim kerja lintas fungsi antar bidang, antar lembaga 
  • Tim implementasi manajemen mutu
  • Tim Wasdal menara dan Warnet
  • Kelompok kerja BAKOHUMAS
  • Kelompok kerja Pengelola TIK
  • Kelompok kerja jaringan
  • Kelompok kerja pengolah data Statistik Sektoral
Mengatasi luasnya koordinasi dalam melaksanakan urusan wajib melalui pembentukan perjanjian kerja sama (PKS)
  • Kerjasama CSERT
  • Kerjasama penerapan tanda tangan elektronik
  • Kerjasama penyelenggaraan coaching clinic Statistik Sektoral
  • Kerjasama denagn Perguruan Tinggi: STT Telkom, STT Multimedia
Mengatasi duplikasi kelembagaan pelaksana, melalui pembagian wilayah pekerjaan
  • Bagian Humas bertindak sebagai komunikator Pimpinan Daerah
  • Kominfo bertindak sebagai komunikator OPD dan Masyarakat

AREA PERUBAHAN Penataan dan penguatan organisasi Dinas KOMINFO Kebumen

Upaya melakukan perubahan pada area penataan dan penguatan organisasi di Dinas KOMINFO Kebumen, diawali dengan diberlakukan nomenklatur kelembagaan Dinas Kominfo yang terpisah dengan Dinas Perhubungan secara Nasional, hingga ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kominfo dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Kominfo Kebumen. 

Penataan nilai inti (core value)
Sebagai kelembagaan yang baru  terbentuk, perlu penataan nilai-nilai inti Dinas KOMINFO untuk menyatukan pegawai dengan latar belakang pengalaman bekerja di unit lamanya yang sangat berbeda-beda. Sementara itu kebutuhan merumuskan Visi-misi, Isyu strategis dan Kebijakan, Program dan Kegiatan organisasi sangat mendesak, dalam bentuk penyusunan Rencana Strategis lima tahunan.

Tipe organisasi miskin struktur
 Organisasi Dinas KOMINFO Kebumen yang melaksanakan empat urusan wajib Pemerintah Komunikasi dan informasi, Statistik dan Persandian, hanya diwadahi dengan struktur dinas Tipe C, dengan komposisi Kepala Dinas, Sekretaris, Dua Kepala Bidang. Sehingga beberapa urusan wajib dikelola oleh setingkat eselon IV dengan tugas-tugas teknis lainnya. 

Beban tugas terlalu luas
Keempat urusan wajib yang dilaksanakan Dinas KOMINFO Kebumen tersebut di bawah koordinasi kementrian yang berbeda. Urusan wajib bidang Komunikasi dan Informasi di bawah koordinasi teknis Kementrian KOMINFO dan Kemenpan-RB dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Urusan wajib bidang Statistik koordinasinya di Biro Pusat Statistik dan BAPPENAS dalam hal pengelolaan portal satu data. Sementara itu, untuk melaksanakan urusan wajib bidang persandian, koordinasi teknisnya di bawah Badan Siber dan Sandi Nasional. Dengan luasnya beban tugas dengan kebijakan yang sangat berbeda antar kementrian dan lembaga, dapat berakibat over load dan beberapa fungsi layanan terbengkelai.

Duplikasi unit kerja pelaksana 
Urusan wajib Komunikasi dan Informasi dalam  prakteknya mengandung fungsi hubungan masyarakat. Saat ini di Kabupaten Kebumen, terdapat dua unit kerja yang melaksanakan fungsi itu, yaitu Dinas KOMINFO dan Bagian Humas Sekretariat Daerah.

Dengan adanya permasalahan dalam kelembagaan dan organisasi harus dilakukan penataan dan penguatan oraganisasi dalam bentuk pembentukan nilai inti, kajian struktur, evaluasi beban kerja dan evaluasi kelembagaan. Untuk menjamin bahwa Dinas KOMINFO Kebumen dapat melaksanakan urusan-urusan wajibnya secara efektif dan efisien.

Tuntutan Reformasi Dinas KOMINFO Kebumen

Seiring dengan amanah Presiden terkait Reformasi Birokrasi, dan semakin banyaknya tuntutan kesiapan dan peran dalam pengembangan teknologi informasi Dinas KOMINFO Kebumen  melakukan segala upaya perubahan untuk menjawab kebutuhan semua stakeholder. Upaya perubahan di Dinas KOMINFO Kebumen tersebut disandarkan pada PERMENPAN RB No. 20/2010 tentang Road Map RB, dengan sasaran 8 (delapan) area perubahan yang meliputi organisasi, peraturan perundang-undangan, SDM, tatalaksana, pengawasan, pelayanan publik, akuntabilitas dan mindset serta culture-set pegawai.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas KOMINFO Kebumen

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 tahun 2016 Dinas Kominfo memiliki peran smelaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistic yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Daerah. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,
 Dinas Kominfo harus memperhatikan dinamika kemajuan teknologi komunikasi dan informasi,  baik nasional maupun dunia. Seiring dengan semangat Reformasi Birokrasi Nasional, Dinas Kominfo bertekad untuk menjadi enabler bagi terwujudnya Kebumen Smart City, yang didukung Smart Kampung.

Dasar Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi KOMINFO Kebumen

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985);
  • Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2016
  • Peraturan Bupati Kebumen No. 77 Tahun 2016

Beberapa Konsep Dasar dalam Reformasi Birokrasi Dinas KOMINFO Kebumen

Definisi
  • e- Government adalah suatu upaya untuk menghubungkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik.
  • Nawacita adalah 9 (sembilan) harapan yang dicanangkan dalam program pemerintahan pada kabinet kerja.
  • Program Makro adalah perumusan atau penyempurnaan kebijakan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional dan diimplementasikan dimasing-masing instansi pemerintah.
  • Program Meso adalah manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang                 mendorong        perumusan         kebijakan-kebijakan        inovatif, menerjemahkan kebijakan makro dalam implementasinya dan mengkoordinasikan (mendorong dan mengawal) pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemda.
  • Program Mikro adalah pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional yang diimplementasikan di masing-masing instansi pemerintah.
  • Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali suatu program besar dan sulit serta memberikan dampak positif jangka pendek yang dapat dirasakan oleh publik/masyarakat sebagai outcome dari langkah-langkah Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Reformasi  Birokrasi  adalah  perubahan  signifikan  atas  semua elemen birokrasi yang meliputi area-area : mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik.
  • Road Map adalah peta rencana kerja yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
  • Stakeholder adalah pemangku kepentingan (segenap pihak) yang terkait suatu isu dan permasalahan yang sedang diangkat.

Wednesday, June 17, 2020

Peta Proses Bisnis KOMINFO Kebumen

Tim Kerja Reformasi Birokrasi KOMINFO Kebumen


SUSUNAN TIM REFORMASI BIROKRASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN KEBUMEN

Penanggung Jawab/Pengarah
:
Kepala Dinas KOMINFO Kab. Kebumen
Ketua
:
Sekretaris Dinas
Sekretaris
:
Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Pelaporan



Koordinator Kelompok Kerja Area Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan Penguatan Organisasi
:
Kasubbag Umum Kepegawaian 
·         Pelaksana  Manajemen Perubahan
:
Kepala Seksi Komunikasi dan Pengembangan Media Alternatif
·         Pelaksana Deregulasi Kebijakan
:
Kasubbag Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
·         Pelaksana Penguatan Organisasi
:
Kepala Seksi Sandi dan Telekomunikasi



Koordinator Kelompok Kerja Area Penataan tatalaksana, Sistem Manajemen SDM dan Penguatan Akuntabilitas
:
Kabid IKP
·         Pelaksana Area Penataan Tatalaksanaan
:
Kasi Infrastruktur dan Teknologi
·         Pelaksana Area Penataan Sistem Manejemen SDM
:
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
·         Pelaksana Area Penguatan Akuntabilitas
:
Kepala Seksi Pengembangan Media Elektronik



Koordinator Kelompok Kerja Area Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
:
Kabid PDE
Pelaksana Area Penguatan Pengawasan
:
Kasi  Pengelolaan Data, Statistik dan Integrasi Sistem Informasi
Pelaksana Area 8 Peningkatan Kwalitas Pelayanan Publik
:
Kasi Desiminasi Informasi dan Analisis Media

Area Perubahan Reformasi Birokrasi KOMINFO Kebumen

Gambar Sumber: pemerintah.net


Sasaran dan Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi KOMINFO Kebumen


Sasaran

·        Dinas KOMINFO yang bersih dan akuntabel
·        Dinas KOMINFO yang efektif dan efisien
·        Dinas KOMINFO yang memiliki pelayanan publik berkualitas

 Arah Kebijakan

1.    Untuk mewujudkan Dinas KOMINFO yang bersih dan akuntabel, maka arah kebijakan yang ditempuh adalah:
·         Peningkatan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi melalui penanganan atas pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat, benturan kepentingan (conflict of interest), dan Sistem “Pengaduan Orang Dalam” (Whistle Blowing Sistem);
·         Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
·          Pembangunan infrastruktur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
·         Peningkatan fairness, tranparansi, dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa.
2.   Untuk mewujudkan Dinas KOMINFO yang efektif dan efisien, arah kebijakan dari sasaran ini meliputi:
·         Penataan kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika yang tepat ukuran, tepat fungsi dan sinergis;
·          Penataan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif dan berbasis e-government;
·         Penerapan manajemen ASN yang transparan, kompetitif dan berbasis merit untuk mewujudkan ASN yang profesional dan bermartabat;
·         Penerapan manajemen kearsipan yang handal, komprehensif dan terpadu;
·         Penerapan sistem kinerja pegawai berbasis anggaran;
·         Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pelayanan publik;
·         Pengembangan kepemimpinan yang visioner, berkomitmen tinggi dan transformative untuk perubahan birokrasi;
·         Peningkatan efisiensi penyelenggaraan birokrasi; dan
·         Melakukan reformasi regulasi bidang komunikasi dan informatika.
3.   Untuk mewujudkan Dinas KOMINFO yang memiliki pelayanan publik berkualitas
·          Penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan dengan implementasi UU pelayanan publik, pemanfaatan ICT, integritas dan kualitas SDM, peningkatan budaya pelayanan dan Quick Wins
·         Penguatan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik dengan penguatan monev kinerja, efektivitas pengawasan, sistem pengaduan dan inovasi pelayanan.

Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik

  Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks  Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten K...