Wednesday, February 3, 2021

Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik

 

Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks  Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten Kebumen Tahun 2020 dari Kemenpan RB. Alhamdulillah Pemkab Kebumen meraih nilai indeks 3,71 (Sangat Baik),  meningkat dari 2,64 (baik) di tahun 2019.
Salah satu faktor yang menjadi kekuatan dalam penerapan SPBE di Pemerintah Kabupaten
Kebumen diantaranya adalah adanya  layanan pengaduan publik serta beberapa layanan publik instansi pemerintah yang dibuktikan dengan adanya data dukung pada penerapan Layanan Pengaduan Publik dan beberapa Layanan Publik Instansi Pemerintah yang telah mencakup layanan interaksi, layanan transaksi, dan layanan kolaborasi yang mencakup integrasi sistem. Layanan Whistle Blowing System sudah ada dalam penerapan SPBE pada layanan transaksi yang perlu segera diikuti kebijakan internalnya.

Tuesday, September 22, 2020

PORTAL LAYANAN DIGITAL-Dari satu tempat menuju "sejuta" layanan Pemkab Kebumen

 Pada awal tahun 2020 ini Pemkab Kebumen melalui Dinas Kominfo berhasil menyatukan berbagai sistem aplikasi pelayanan elektronik Oerganisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam sebuah halaman PORTAL LAYANAN DIGITAL di portal.kebumenkab.go.id  Di halaman ini berisi tidak kurang dari 100 aplikasi pelayanan berbagai kantor di Pemkab Kebumen. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat pengguna mengetahui berbagai jenis layanan online pemerintah dan memanfaatkan layanan tersebut sesuai kebutuhan dengan mudah dari rumah! Tanpa harus datang langsung ke kantor.

Sebagai contoh,ketika  masyarakat akan mengakses layanan administrasi kependudukan yang ada di Disdukcapil, Dengan melalui https://portal.kebumenkab.go.id/, masyarakat akan disuguhkan semua layanan berbasis aplikasi, maka setelah masuk di laman portal, masyarkat bisa mencari layanan tersebut, dengan memasukkan kata kunci pencarian "kependudukan" misalnya, maka nanti akan muncul aplikasi yang terkait dengan kata kunci tersebut, dan masyarkat tinggal klik lihat untuk masuk ke laman https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id


Portal Aplik
asi SPBE Kabupaten Kebumen

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bagian Kesebelas mengamanatkan bahwa Layanan SPBE terdiri atas (a) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; (b) layanan publik berbasis elektronik. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik. Tugas atau fungsi layanan SPBE dijalankan menggunakan Aplikasi SPBE.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Bab VIII Pasal 22 Ayat (1) mengamanatkan dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu diselenggarakan sistem informasi terintegrasi dan mudah diakses masyarakat 

Sebagai upaya mencapai pengembangan layanan SPBE yang berorientasi kepada pengguna SPBE dan membuka ruang partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Komunikasi dan Informatika membangun portal layanan SPBE yang berjalan di Kabupaten Kebumen. Pengguna SPBE dapat mengakses layanan SPBE yang berjalan di Kabupaten Kebumen melalui laman https://portal.kebumenkab.go.id/. Data dalam laman https://portal.kebumenkab.go.id/ merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan tahun 2020 pada 34 Perangkat Daerah (Bagian, Badan, Dinas, Kantor, dan Rumah Sakit), terdapat 106 aplikasi SPBE yang digunakan perangkat daerah. Terdapat 32 aplikasi SPBE atau 30,18% aplikasi yang digunakan telah terintegrasi dengan aplikasi SPBE lintas perangkat daerah di Kabupaten Kebumen dan aplikasi SPBE di Provinsi Jawa Tengah.

Jenis Layanan Digital

Dalam satu tempat Portal Layanan Digital tersebut kita dapat melihat banyaknya jenis layanan digital oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Untuk memudahkannya bermacam-macam jenis pelayanan dimaksud, dikumpulkan kedalam kelompok yang sejenis. Ada beberapa kelompok bidang layanan pemerintah, yaitu:

  1. Administrasi dan manajemen Pemerintahan
  2. Kepegawaian
  3. Keuangan
  4. Pembangunan
  5. Pemerintahan
  6. Kewilayahan
  7. Kemasyarakatan
  8. Pelayanan
  9. Website OPD
  10. Semua. Jika kita ingin mengetahui sesmua sistem informasi yang ada
     

Monday, August 3, 2020

e-LETTER KEBUMEN : Langkah strategis meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam persuratan dinas dilengkapi tandatangan elektronik



 Aplikasi E-letter dirancang untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE). Aplikasi yang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen ini terdiri atas dua platform. Pertama adalah platform web yang diakses melalui alamat eletter.kebumenkab.go.id.

Ada beberapa konsep penting yang menjadi inspirasi dan semangat kami dalam pengembangan aplikasi secara teknis.
  1. Konsep satu untuk semua. Baik aplikasi platform web maupun platform mobile sama-sama hanya memiliki satu aplikasi atau satu alamat. Sehingga semua level user (admin, operator, pengguna) tidak perlu mengakses alamat atau aplikasi yang berbeda. Hal ini agar pengguna lebih praktis dalam menggunakannya.
  2. Konsep user oriented (mudah digunakan). Melalui eksperimen dan analisa yang tidak singkat, kami mencoba membuat aplikasi yang mewadahi kebutuhan namun tetap mudah dan nyaman digunakan. Ketika pengguna nyaman memakainya, maka aplikasi akan lebih bermanfaat.
  3. Konsep inovasi berkelanjutan. Sebuah aplikasi yang ingin eksis harus mau mengalami perubahan-perubahan. Apalagi teknologi seperti OS Android selalu memperbarui kebijakan-kebijakan di versi terbarunya. Misalnya, pada OS Android versi 6.0 tidak ada masalah dengan alamat tautan http, namun pada versi 8.0 ke atas mengharuskan tautan API yang diakses harus menggunakan SSL (https). Tanpa adanya monitoring terhadap penggunaan dan keluhan dari pengguna, maka kemanfaatan sebuah aplikasi akan menurun.
Sejak dikembangkan mulai Agustus tahun 2018, aplikasi ini mengalami beberapa perubahan baik secara user interface, maupun secara alur. Akhirnya, pada bulan Juni 2019 aplikasi ini mulai digunakan secara resmi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kebumen.

Sunday, August 2, 2020

e-KINERJA: Menjadi bagian penting dalam manajemen pegawai


 TEMATIK EDISI SENIN, 02-08-2020

APLIKASI E-KINERJA KABUPATEN KEBUMEN


Apa itu E-Kinerja?

Aplikasi berbasis web dan mobile (tersedia versi android) untuk pengelolaan data aktivitas/kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang memberikan output atau hasil pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Aplikasi ini digunakan untuk mengukur Capaian Kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Aplikasi E-Kinerja telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawain (SIMPEG) dan Aplikasi Presensi Elektronik (E-Presence) Kabupaten Kebumen. Hal ini sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Kebumen.


Siapa Pengembang aplikasi E-Kinerja?

Aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen sejak Januari 2018. Perangkat Daerah yang berkaitan dengan aplikasi ini antara lain: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Bagian Organisasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


Kapan aplikasi E-Kinerja mulai digunakan?

Aplikasi ini mulai di implementasikan penggunaannya sejak Februari 2018.

Siapa pengguna aplikasi E-Kinerja

Pada awal implementasi, yaitu Februari 2018 aplikasi ini digunakan oleh seluruh PNS dengan jabatan struktural eselon II dan eselon III. Pada perkembangannya, mulai Februari 2019 aplikasi ini mulai digunakan oleh PNS dengan jabatan struktural eselon IV dan jabatan Auditor. Dalam perencanaanya, Maret 2020 aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh PNS di Kabupaten Kebumen yang berhak atas Tambahan Penghasilan dan diatur dalam Peraturan Bupati. 


Dimana dan Bagaimana aplikasi E-Kinerja dapat diakses?

Untuk aplikasi berbasis web dapat diakses menggunakan browser (direkomendasikan menggunkana google chrome) kemudian mengetikkan alamat: tukin.kebumenkab.go.id. Akan ditampilkan halaman login pengguna, masukkan username dan password yang telah dimiliki oleh masing-masing pengguna.

Untuk aplikasi berbasis mobile telah tersedia dalam versi android. Pengguna harus melakukan instalasi APK terlebih dahulu agar dapat menggunakan aplikasi E-Kinerja versi mobile. 


Bagaimana aplikasi E-Kinerja bekerja

Aplikasi ini akan menampung data aktivitas kerja/kinerja PNS yang telah diinputkan oleh pengguna, kemudian data tersebut akan dilakukan verifikasi oleh atasan langsung pengguna. Setiap pengguna dapat memantau data kinerja yang belum terverifikasi, telah terverifikasi, tidak terverifikasi dan pengelolaan laporan individu. Data kinerja terverifikasi akan dikirim ke aplikasi Presensi Elektronik (E-Presence) untuk dilakukan penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Secara detail, pengguna dapat mengunduh buku panduan pengguna setelah berhasil melakukan login. PNS yang tidak melakukan input data pada aplikasi E-Kinerja maka Tambahan Penghasilan tidak dibayarkan.

Monday, July 6, 2020

SATU DATA: Meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan data pembangunan

 TEMATIK Edisi Senin, 06 Juli 2020

Satu Data Kabupaten Kebumen merupakan portal resmi data terbuka yang berisi data sektoral di Kabupaten Kebumen. Satu Data Kabupaten Kebumen bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah Kabupaten Kebumen. Pemanfaatan data pemerintah Kabupaten Kebumen tidak sebatas untuk pengambilan kebijakan, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.


Dikembangkan sejak 4 Februari 2019 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen, melalui koordinasi dengan BPS Kabupaten Kebumen serta masukan dari OPD di Kabupaten Kebumen. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen sebagai wali data dan produsen data adalah OPD yang ada di Kabupaten Kebumen. 


Satu Data Kabupaten Kebumen juga digunakan sebagai media integrasi data ke Open Data Provinsi Jawa Tengah (http://data.jatengprov.go.id/). Media integrasi data ke Open Data Kabupaten Kebumen (http://opendata.kebumenkab.go.id/). Sebagai media penghubung data produk hukum Kabupaten Kebumen (https://jdih.kebumenkab.go.id/) ke Open Data Kabupaten Kebumen yang selanjutnya dihubungkan ke Open Data Provinsi Jawa Tengah. Dan sebagai media integrasi data ke Single Data System (SDS) Kabupaten Kebumen (https://sds.kebumenkab.go.id/). 


Melalui Satu Data Kabupaten Kebumen dapat mendukung dan berupaya penuh untuk melakukan perbaikan terhadap data pemerintah Kabupaten Kebumen. Data tersedia dalam format terbuka dan mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Kebumen, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. Satu Data Kabupaten Kebumen menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses serta digunakan dengan harapan bahwa pengguna portal ini dapat memanfaatkan data yang tersedia untuk mewujudkan dan mendukung pembangunan Kabupaten Kebumen. Satu Data Kabupaten Kebumen dapat diakses melalui: https://satudata.kebumenkab.go.id.

Wednesday, July 1, 2020

Pengelolaan Pusat Data Pemkab Kebumen Memenuhi Standar ISO 27001:2013


Kebutuhan pengembangan pusat data Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berlokasi di Gedung Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Jl. Kutoarjo No. 6 Kebumen, telah memenuhi standar yang ditentukan oleh organisasi standar internasional (International Standard Organization). Menyusul diterimanya Sertifikat ISO 27001:2013. ISO  27001:2013 adalah  sebuah dokumen  standar  Sistem  Manajemen  Keamanan Informasi  (SMKI)  atau  Information  Security Managemen  System (ISMS)  yang  memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus  dilakukan  oleh  sebuah  organisasi atau enterprise  dalam rangka  mengimplementasikan  konsep konsep keamanan informasi.

Ruang lingkup
Untuk obyek sertifikasi meliputi ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis standar internasional ISO 27001:2013 adalah kegiatan Penyediaan Layanan Pengelolaan dan pengamanan fisik Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) serta Jaringan Network pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kebumen.
Maksud dan tujuan implementasi SMKI tersebut adalah memenuhi prasyarat pengelolaan pusat data sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen sebagai Penyelenggara Negara yang melaksanakan pengelolaan sistem elektronik, berkewajiban untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, baik untuk kepentingan internal Pemerintah Kabupaten Kebumen, dan masyarakat pada umumnya.

Proses Implementasi
Proses implementasi dimulai sejak Tahun 2018 dengan melakukan penyusunan draft dokumen ISO 27001:2013. Kegiatan pada tahap pertama meliputi penentuan scope sertifikasi analisa terhadap kondisi dokumen pusat data eksisting dibandingkan dengan persyaratan ISO 27001:2013. Pada Tahap II dilakukan review terhadap dokumen SMKI dengan mendasari ISO 27001:2013 yang telah disusun dan dilanjutkan dengan sosialisasi terhadap stakeholder terkait dan dilanjutkan dengan penerapan awal SMKI. Pada tahap III dilaksanakan bimtek awareness dan interpretasi ISO 27001:2013, bimbingan teknis implementasi dan audit internal serta pelaksanaan audit internal. Selanjutnya pada Tahap IV di triwulan keempat Tahun 2019 telah dilaksanakan audit eksternal yang dilakuan oleh Beureau Veritas Indonesia selaku lembaga sertifikasi yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk tahap selanjutnya adalah tahapan pengawasan / surveilance selama dua kali dalam dua tahun dan dilanjutnya dengan sertifikasi ulang pada tahun ketiga.


Indikator dan Manfaat
Indikator penilaian implementasi SMKI meliputi pemenuhan dokumen SMKI (rencana implementasi, dan evaluasi), pemenuhan standar operasi dan prosedur, pemenuhan form pengendalian dan evaluasi implementasi SMKI. Untuk audit dilakukan melalui dua tahapan, untuk tahapan pertama dilakukan oleh auditor internal dari Dinas Kominfo yang dilanjutkan dengan perbaikan atas temuan audit internal, dan terakhir dilakukan audit eksternal oleh beureau veritas sebagai lembaga audit yang telah memenuhi akreditas dari Komite Akreditasi Nasional.
Manfaat pencapaian sertifikasi ISO 27001:2013 bagi pihak ekternal adalah terwujudanya kepercayaan publik terhadap pengelolaan pusat data Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen. Sedangkan manfaat bagi pihak internal adalah sebagai wujud pengendalian dalam manajemen pengelolaan pusat data sehingga semua tindakan dalam pengelolaan harus mendasari pada standarisasi ISO 27001:201. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen.


Thursday, June 25, 2020

Dinas KOMINFO Kebumen telah berhasil menyusun Arsitektur SPBE


Sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang SPBE, perlu ditindaklanjuti penyusunan Arsitektur SPBE, sambil menunggu dan menyesuaikan Arsitektur SPBE Nasional yang sedang dalam proses penyusunan. Arsitektur SPBE Kabupaten Kebumen disusun dengan mempertimbangkan kemampuan dan sumberdaya serta masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten. Arsitektur disusun dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kominfo Kebumen.

Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dban keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi alat untuk menunjang pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh pimpinan baik untuk tata kelola maupun manajemen pengelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik

  Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks  Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten K...