Kebutuhan
pengembangan pusat data Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berlokasi di Gedung
Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen, Jl. Kutoarjo No. 6 Kebumen, telah memenuhi
standar yang ditentukan oleh organisasi standar internasional (International
Standard Organization). Menyusul diterimanya Sertifikat ISO 27001:2013. ISO 27001:2013 adalah sebuah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Managemen System (ISMS) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau enterprise dalam rangka mengimplementasikan konsep konsep keamanan informasi.
Ruang lingkup
Untuk obyek sertifikasi meliputi ruang lingkup
implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis standar
internasional ISO 27001:2013 adalah kegiatan Penyediaan Layanan Pengelolaan dan
pengamanan fisik Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) serta
Jaringan Network pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kebumen.
Maksud
dan tujuan implementasi SMKI tersebut adalah memenuhi prasyarat pengelolaan
pusat data sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik. Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen sebagai
Penyelenggara Negara yang melaksanakan pengelolaan sistem elektronik,
berkewajiban untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik
kepada pengguna sistem elektronik, baik untuk kepentingan internal Pemerintah
Kabupaten Kebumen, dan masyarakat pada umumnya.
Proses Implementasi
Proses
implementasi dimulai sejak Tahun 2018 dengan melakukan penyusunan draft dokumen
ISO 27001:2013. Kegiatan pada tahap pertama meliputi penentuan scope
sertifikasi analisa terhadap kondisi dokumen pusat data eksisting dibandingkan
dengan persyaratan ISO 27001:2013. Pada Tahap II dilakukan review terhadap
dokumen SMKI dengan mendasari ISO 27001:2013 yang telah disusun dan dilanjutkan
dengan sosialisasi terhadap stakeholder terkait dan dilanjutkan dengan
penerapan awal SMKI. Pada
tahap III dilaksanakan bimtek awareness dan interpretasi ISO 27001:2013,
bimbingan teknis implementasi dan audit internal serta pelaksanaan audit
internal. Selanjutnya pada Tahap IV di triwulan keempat Tahun 2019 telah
dilaksanakan audit eksternal yang dilakuan oleh Beureau Veritas Indonesia
selaku lembaga sertifikasi yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk tahap selanjutnya adalah tahapan pengawasan / surveilance selama dua kali dalam dua tahun dan dilanjutnya dengan sertifikasi ulang pada tahun ketiga.
Indikator dan Manfaat
Indikator
penilaian implementasi SMKI meliputi pemenuhan dokumen SMKI (rencana
implementasi, dan evaluasi), pemenuhan standar operasi dan prosedur, pemenuhan
form pengendalian dan evaluasi implementasi SMKI. Untuk audit dilakukan melalui
dua tahapan, untuk tahapan pertama dilakukan oleh auditor internal dari Dinas
Kominfo yang dilanjutkan dengan perbaikan atas temuan audit internal, dan
terakhir dilakukan audit eksternal oleh beureau veritas sebagai lembaga audit
yang telah memenuhi akreditas dari Komite Akreditasi Nasional.
Manfaat
pencapaian sertifikasi ISO 27001:2013 bagi pihak ekternal adalah terwujudanya
kepercayaan publik terhadap pengelolaan pusat data Pemerintah Kabupaten Kebumen
yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
Sedangkan manfaat bagi pihak internal adalah sebagai wujud pengendalian dalam
manajemen pengelolaan pusat data sehingga semua tindakan dalam pengelolaan
harus mendasari pada standarisasi ISO 27001:201. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen.

No comments:
Post a Comment