Thursday, June 18, 2020

AREA PERUBAHAN Penataan dan penguatan organisasi Dinas KOMINFO Kebumen

Upaya melakukan perubahan pada area penataan dan penguatan organisasi di Dinas KOMINFO Kebumen, diawali dengan diberlakukan nomenklatur kelembagaan Dinas Kominfo yang terpisah dengan Dinas Perhubungan secara Nasional, hingga ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kominfo dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 77 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Kominfo Kebumen. 

Penataan nilai inti (core value)
Sebagai kelembagaan yang baru  terbentuk, perlu penataan nilai-nilai inti Dinas KOMINFO untuk menyatukan pegawai dengan latar belakang pengalaman bekerja di unit lamanya yang sangat berbeda-beda. Sementara itu kebutuhan merumuskan Visi-misi, Isyu strategis dan Kebijakan, Program dan Kegiatan organisasi sangat mendesak, dalam bentuk penyusunan Rencana Strategis lima tahunan.

Tipe organisasi miskin struktur
 Organisasi Dinas KOMINFO Kebumen yang melaksanakan empat urusan wajib Pemerintah Komunikasi dan informasi, Statistik dan Persandian, hanya diwadahi dengan struktur dinas Tipe C, dengan komposisi Kepala Dinas, Sekretaris, Dua Kepala Bidang. Sehingga beberapa urusan wajib dikelola oleh setingkat eselon IV dengan tugas-tugas teknis lainnya. 

Beban tugas terlalu luas
Keempat urusan wajib yang dilaksanakan Dinas KOMINFO Kebumen tersebut di bawah koordinasi kementrian yang berbeda. Urusan wajib bidang Komunikasi dan Informasi di bawah koordinasi teknis Kementrian KOMINFO dan Kemenpan-RB dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Urusan wajib bidang Statistik koordinasinya di Biro Pusat Statistik dan BAPPENAS dalam hal pengelolaan portal satu data. Sementara itu, untuk melaksanakan urusan wajib bidang persandian, koordinasi teknisnya di bawah Badan Siber dan Sandi Nasional. Dengan luasnya beban tugas dengan kebijakan yang sangat berbeda antar kementrian dan lembaga, dapat berakibat over load dan beberapa fungsi layanan terbengkelai.

Duplikasi unit kerja pelaksana 
Urusan wajib Komunikasi dan Informasi dalam  prakteknya mengandung fungsi hubungan masyarakat. Saat ini di Kabupaten Kebumen, terdapat dua unit kerja yang melaksanakan fungsi itu, yaitu Dinas KOMINFO dan Bagian Humas Sekretariat Daerah.

Dengan adanya permasalahan dalam kelembagaan dan organisasi harus dilakukan penataan dan penguatan oraganisasi dalam bentuk pembentukan nilai inti, kajian struktur, evaluasi beban kerja dan evaluasi kelembagaan. Untuk menjamin bahwa Dinas KOMINFO Kebumen dapat melaksanakan urusan-urusan wajibnya secara efektif dan efisien.

No comments:

Post a Comment

Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik

  Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks  Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten K...