Tuesday, June 23, 2020

CAPAIAN Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik KOMINFO Kebumen

STANDAR PELAYANAN
Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku. Sudah terdapat Standar Layanan melalui SK Kepala Dinas diantaranya Standar Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan; Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik.

Standar Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.  Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik telah disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan
Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website. Sebagian standar pelayanan telah dimaklumatkan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD dan dipublikasikan baik secara offline dengan memajang di ruang pelayanan dan di publikasikan juga di web ppid.kebumenkab.go.id

Reviw dan perbaikan standar pelayanan
 Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun belum melibatkan stakeholders. Masukan dan pengaduan dari masyarakat dijadikan sebagai bahan/dasar perbaikan atas standar pelayanan namun saat ini belum melibatkan stakeholder

BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, sehingga sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan . Sebagian besar petugas telah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis pelayanan karena rutin mengikuti sosialisasi baik yang diselenggarakan oleh Pemprov maupun Pemerintah Pusat

Informasi  tentang kemudahan akses .
Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional. Pelayanan sudah dapat diakses secara online melalui website namun hingga saat ini belum terkoneksi dengan sistem informasi pelayanan publik nasional hanya saja ada petugas yang menjadi admin layanan publik nasional sehingga setiap hal yang berhubungan dengan layanan publik nasional masih bisa mengikuti

Reward and Punishment
Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan. Dalam praktek, Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan ke seluruh petugas/pelaksana layanan.  Petugas/pelaksana layanan akan dinilai disiplin dan kinerjanya, jka tidak memenuhi standar akan diberi peringatan sampai dengan sanksi terberat diputuskan hubungan kerja.

Kompensasi
Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan Kompensasi yang diberikan kepada penerima layanan diantaranya memberikan kesempatan untuk melakukan keberatan kepada atasan sampai dengan meneruskannya ke lembaga yang berwenang

Integrasi Layanan
Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi. Sebagian pelayanan sudah dilakukan secara terpadu namun sarana prasarana masih kurang

Inovasi Pelayanan
Telah terdapat inovasi pelayanan. Inovasi pelayanan belum mendapatkan pengakuan secara internasional dan/atau nasional tetapi telah direplikasi oleh instansi lain. Inovasi Pelayanan yang ada belum mendapat pengakuan namun sudah ada yang direplikasi oleh instansi lain seperti aplikasi kebumen on news

PENGELOLAAN PENGADUAN

Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! Media pengaduan secara offline dilakukan dengan menyediakan ruangan khusus untuk melayani pengaduan dan konsultasi pelayanan sedangkan media online melalui saluran pengaduan laporBup dan email

Unit Pengelola aduan
Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta SK pengelola SP4N-LAPOR! di level Organisasi. Sudah terdapat unit pengelola khusus pengaduan serta SK pengelola SP4N-LAPOR d itingkat Kabupaten yang personelnya terdiri dari pejabat penghubung dan admin OPD

Tindaklanjut Aduan
Telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Telah dilakukan tindak lanjut atas  sebagian besar pengaduan pelayanan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Sebagian besar pengaduan pelayanan yang membutuhkan waktu jangka pendek telah ditindaklanjuti namun untuk pengaduan yang membutuhkan waktu jangka panjang telah dihimpun sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan

Evaluasi Penanganan/Tindaklanjut
Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi.  Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala. Keluhan dan masukan dievaluasi secara berkala oleh pejabat struktural

Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
Dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.  Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.
Survei kepuasan dilakukan sekali dalam setahun
Akses terhadap Hasil survei kepuasan masyarakat
 Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka. Melalui online (website, media sosial, dll) dan offline. Hasil Survei kepuasan masyarakat dapat diakses di web kominfo.kebumenkab maupun offline di ruang pelayanan

Tindaklanjut hasil survey
Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. Dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat Masukan-masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Pemanfaatan Teknologi Informasi
Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan. . Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan dan berbasis internet.

Perbaikan terus menerus
 Perbaikan dalam hal sistem maupun sarpras dilakukan secara terus menerus dan bertahap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran

Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Penanganan pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan pelayanan  dan konsultasi telah direspon dengan cepat melalui berbagai kanal/media.
Pengaduan pelayanan dari masyarakat melalui kanal pengaduan (aplikasi Lapor SP4N, LaporGub maupun LaporBup), media sosial, email segera ditindaklanjuti dengan mengunggah nya di group WA OPD dengan tujuan agar segera direspon oleh yang berkepentingan

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Dengan adanya inovasi pelayanan terutama yang berbasis internet, menyebabkan proses menjadi lebih cepat, biaya murah dan waktu penyelesaian menjadi lebih cepat. Kompetensi pelaksana juga meningkat karena lebih terbiasa menggunakan Sistem Informasi.
Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Alur lebih pendek/singkat
3. Terintegrasi dengan aplikasi

Pelayanan pengaduan dan permohonan informasi menjadi lebih cepat, prosedur lebih ringkas dan bisa dikerjakankapanpun dan dimanapun.

Keterbukaan Informasi Publik
Adanya kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi public dalam hal
·         Penetapan pejabat
·         Daftar Informasi Publik
·         Uji konsekuensi  untuk informasi yang dikecualikan
·         Penetapan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi OPD
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan secara berkala
Monev dilakukan secara berkala  diantaranya melalui penilaian website dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi selama 1 tahun



No comments:

Post a Comment

Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik

  Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks  Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten K...