STANDAR PELAYANAN
Terdapat
penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai
asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku. Sudah terdapat
Standar Layanan melalui SK Kepala Dinas diantaranya Standar Pelayanan
Aspirasi dan Pengaduan; Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik.
Standar
Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 24 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara
Nasional Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No.62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional. Standar
Pelayanan Permohonan Informasi Publik telah disesuaikan dengan Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
|
Maklumat Pelayanan
Standar
pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan
dipublikasikan minimal di website. Sebagian
standar pelayanan telah dimaklumatkan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD
dan dipublikasikan baik secara offline dengan memajang di ruang pelayanan dan
di publikasikan juga di web ppid.kebumenkab.go.id
|
Reviw dan perbaikan standar pelayanan
Dilakukan
reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan
masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun belum melibatkan
stakeholders. Masukan dan pengaduan dari masyarakat dijadikan sebagai
bahan/dasar perbaikan atas standar pelayanan namun saat ini belum melibatkan
stakeholder
|
BUDAYA
PELAYANAN PRIMA
Telah
dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang
penerapan budaya pelayanan prima. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi
pelayanan prima, sehingga sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki
kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan . Sebagian besar petugas telah
memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis pelayanan karena rutin mengikuti
sosialisasi baik yang diselenggarakan oleh Pemprov maupun Pemerintah Pusat
|
Informasi tentang kemudahan akses .
Informasi
tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Seluruh Informasi
tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media
sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik
nasional. Pelayanan sudah dapat diakses secara online melalui website namun
hingga saat ini belum terkoneksi dengan sistem informasi pelayanan publik
nasional hanya saja ada petugas yang menjadi admin layanan publik nasional
sehingga setiap hal yang berhubungan dengan layanan publik nasional masih
bisa mengikuti
|
Reward and Punishment
Telah
terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi
pelayanan. Dalam praktek, Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan
sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil
penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan ke seluruh
petugas/pelaksana layanan. Petugas/pelaksana
layanan akan dinilai disiplin dan kinerjanya, jka tidak memenuhi standar akan
diberi peringatan sampai dengan sanksi terberat diputuskan hubungan kerja.
|
Kompensasi
Telah
terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan
tidak sesuai standar. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan
tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan Kompensasi
yang diberikan kepada penerima layanan diantaranya memberikan kesempatan
untuk melakukan keberatan kepada atasan sampai dengan meneruskannya ke
lembaga yang berwenang
|
Integrasi Layanan
Telah
terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi. Sebagian pelayanan sudah
dilakukan secara terpadu namun sarana prasarana masih kurang
|
Inovasi Pelayanan
Telah
terdapat inovasi pelayanan. Inovasi pelayanan belum mendapatkan pengakuan
secara internasional dan/atau nasional tetapi telah direplikasi oleh instansi
lain. Inovasi Pelayanan yang ada belum mendapat pengakuan namun sudah ada
yang direplikasi oleh instansi lain seperti aplikasi kebumen on news
|
PENGELOLAAN
PENGADUAN
Terdapat
media pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat media konsultasi dan
pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani
namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! Media pengaduan secara offline
dilakukan dengan menyediakan ruangan khusus untuk melayani pengaduan dan
konsultasi pelayanan sedangkan media online melalui saluran pengaduan
laporBup dan email
|
Unit Pengelola aduan
Terdapat
unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan. Terdapat unit
pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta SK pengelola SP4N-LAPOR!
di level Organisasi. Sudah terdapat unit pengelola khusus pengaduan serta SK
pengelola SP4N-LAPOR d itingkat Kabupaten yang personelnya terdiri dari
pejabat penghubung dan admin OPD
|
Tindaklanjut Aduan
Telah
dilakukan tindak lanjut atas seluruh pengaduan pelayanan untuk perbaikan
kualitas pelayanan. Telah dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar pengaduan pelayanan untuk
perbaikan kualitas pelayanan. Sebagian besar pengaduan pelayanan yang
membutuhkan waktu jangka pendek telah ditindaklanjuti namun untuk pengaduan
yang membutuhkan waktu jangka panjang telah dihimpun sebagai bahan untuk
pengambilan kebijakan
|
Evaluasi Penanganan/Tindaklanjut
Telah
dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan
konsultasi dilakukan secara berkala. Keluhan dan masukan dievaluasi secara
berkala oleh pejabat struktural
|
Penilaian
kepuasan terhadap pelayanan
Dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Survei kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.
Survei kepuasan dilakukan sekali dalam setahun
|
Akses terhadap Hasil survei kepuasan
masyarakat
Hasil survei kepuasan masyarakat dapat
diakses secara terbuka. Melalui online (website, media sosial,
dll) dan offline. Hasil Survei kepuasan masyarakat dapat diakses di
web kominfo.kebumenkab maupun offline di ruang pelayanan
|
Tindaklanjut hasil survey
Dilakukan
tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. Dilakukan tindak lanjut
atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat Masukan-masukan dari
masyarakat akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan
|
Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Telah menerapkan
teknologi informasi dalam memberikan pelayanan. . Terdapat pelayanan yang
menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan
dan berbasis internet.
|
Perbaikan terus menerus
Perbaikan
dalam hal sistem maupun sarpras dilakukan secara terus menerus dan bertahap
disesuaikan dengan ketersediaan anggaran
|
Penanganan
Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi
Penanganan
pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media
secara responsive dan bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan pelayanan dan konsultasi telah direspon dengan cepat
melalui berbagai kanal/media.
Pengaduan pelayanan dari masyarakat melalui kanal pengaduan (aplikasi Lapor SP4N, LaporGub maupun LaporBup), media sosial, email segera ditindaklanjuti dengan mengunggah nya di group WA OPD dengan tujuan agar segera direspon oleh yang berkepentingan |
PENINGKATAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
|
Upaya
dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
|
Upaya
dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Dengan
adanya inovasi pelayanan terutama yang berbasis internet, menyebabkan proses
menjadi lebih cepat, biaya murah dan waktu penyelesaian menjadi lebih cepat.
Kompetensi pelaksana juga meningkat karena lebih terbiasa menggunakan Sistem
Informasi.
|
Upaya
dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat 2. Alur lebih pendek/singkat 3. Terintegrasi dengan aplikasi
Pelayanan
pengaduan dan permohonan informasi menjadi lebih cepat, prosedur lebih ringkas
dan bisa dikerjakankapanpun dan dimanapun.
|
Keterbukaan
Informasi Publik
|
Adanya
kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi public dalam hal
·
Penetapan pejabat
·
Daftar Informasi Publik
·
Uji konsekuensi
untuk informasi yang dikecualikan
·
Penetapan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi OPD
|
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dilakukan
secara berkala
Monev dilakukan secara berkala diantaranya melalui penilaian website dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi selama 1 tahun |
Tuesday, June 23, 2020
CAPAIAN Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik KOMINFO Kebumen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Indeks SPBE Naik hingga level Sangat Baik
Menjelang tutup tahun 2020, telah diterima dokumen Penilaian Indeks Sistem Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE,) Kabupaten K...
-
Sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang SPBE, perlu ditindaklanjuti penyusunan Arsitektur SPBE, sambil menunggu dan men...
-
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 tahun 2016 Dinas Kominfo memiliki peran s melaksanakan urusan pemerintahan bidang ...
-
Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, membuka Gelar Budaya Kerja Perangkat Daerah KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan ge...

No comments:
Post a Comment